ANGGARAN DASARGABUNGAN BRIDGE SELURUH INDONESIA(GABSI)PEMBUKAANHakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, yang menempatkan sumber daya manusia sebagai sasaran utama. Pembinaan dan Pembangunan olahraga merupakan bagian upaya peningkatan kualitas manusia Indonesia yang diarahkan pada peningkatan kesehatan jasmani, mental dan rohani mensyaratkan serta ditujukan untuk pembentukan watak dan kepribadian disiplin dan sportifitas yang tinggi serta peningkatan prestasi yang dapat membangkitkan rasa kebanggaan Nasional serta cinta tanah air. Perlu ditumbuhkan sikap masyarakat yang sportif dan bertanggung jawab dalam disiplin olahraga termasuk bridge.Bahwa sesungguhnya gerakan olahraga di Indonesia adalah perwujudan yang nyata dari kehendak dan tekad serta keinginan hati nurani seluruh rakyat Indonesia yang dengan sadar menghimpun dirinya di dalam organisasi-organisasi induk olahraga sesuai dengan jenis dan fungsinya dengan tujuan khir mencapai cita-cita dengan berazaskan falsafah negara yakni Pancasila serta berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, kita telah diberi kesempatan untuk mengikuti olahraga bridge dan menyadari sepenuhnya bahwa olahraga bukanlah semata-mata untuk kepentingan diri sendiri tetapi wajib juga diamalkan dan diabdikan bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.Sadar akan tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara serta kondisi masyarakat Indonesia dan tanggung jawab bahwa tujuan akhir dari kegiatan olahraga di Indonesia adalah untuk mencapai cita-cita membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang mampu berkarya di dalam pembangunan nasional dan berprestasi di bidang olahraga, ikut berpartisipasi secara aktif di dalam usaha perdamaian dunia, maka dengan rakhmat dari Tuhan Yang Maha Esa, organisasi induk bridge Indonesia telah berketetapan hati dan bertekad bulat untuk berbakti memajukan suatu badan keolahragaan yang bersifat Nasional, yang merupakan satu-satunya badan yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pengembangan, pembinaan dan penyaringan serta pembentukan tim daerah, tim nasional Indonesia dan menjadi wakil resmi Negara Republik Indonesia dalam melakukan semua hubungan dan kegiatan olahraga bridge baik tingkat Nasional maupun Internasional, yang mempunyai Anggaran dasar sebagai berikut:BAB IUMUMPasal 1Nama dan Domisili1. Organisasi ini bernama Gabungan Bridge Seluruh Indonesia yang disingkat GABSI.2. GABSI berdomisili di Ibukota Republik Indonesia.Pasal 2Tempat dan Waktu DidirikanGabungan Bridge Seluruh Indonesia didirikan pada tanggal 12 Desember 1953 di Surabaya untuk waktu yang tidak terbatas.Pasal 3Asas dan Dasar1. GABSI berasaskan falsafah negara Pancasila.2. GABSI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.Pasal 4TujuanTujuan GABSI adalah:a. Mempertinggi kualitas Sumber Daya Manusia, harkat dan martabat bangsa Indonesia melalui olahraga bridge.b. Meningkatkan mutu dan prestasi Olahraga Bridge Indonesia.c. Memupuk persahabatan dan perdamaian antar bangsa-bangsa melalui Olahraga Bridge.Pasal 5Kegiatan Untuk mencapai tujuan yang disebutkan pada Pasal 4, GABSI mengadakan kegiatan olahraga bridge, seperti:a. Mengkoordinasikan dan membina setiap kegiatan olahraga bridge diseluruh Indonesia.b. Membentuk serta meningkatkan manusia Indonesia seutuhnya, sehat jasmani maupun rohani, hingga mampu berpartisipasi dan berkarya dalam pembangunan Bangsa dan Negara.c. Membina dan mengusahakan agar bangsa Indonesia mampu berprestasi dalam bidang olahraga bridge di tingkat Regional maupun Internasional.d. Memupuk dan membina persahabatan dan persaudaraan antar bangsa melalui olahraga bridge, yang diwujudkan antara lain dengan menjalin hubungan dan menjadi anggota dari organisasi olahraga bridge baik Regional maupun Internasional.Pasal 6 Sifat1. GABSI adalah satu-satunya organisasi resmi keolahragaan bridge Indonesia yang berwenang mengkoordinasikan dan membina setiap kegiatan bridge di seluruh Indonesia, serta memberikan Master Point dan Gelar Master bagi atlit bridge di Indonesia.2. GABSI merupakan pendamping dan mitra pemerintah dalam pembinaan Olahraga Bridge.Pasal 7Kewajiban dan UsahaGABSI berkewajiban dan berusaha mencapai tujuan dengan:a. Merencanakan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga bridge nasional, tahap demi tahap sesuai dengan kebijaksanaan dan pembangunan olahraga secara nasional.b. Membina dan mengarahkan pembinaan organisasi serta mengusahakan terbentuknya cabang organisasi olahraga bridge secara merata ke seluruh pelosok tanah air.c. Mengawasi dan mengarahkan setiap kegiatan olahraga bridge yang dilakukan oleh setiap anggotanya.d. Mengadakan hubungan dengan badan keolahragaan bridge di tingkat Regional maupun Internasional.e. Menyelenggarakan kegiatan olahraga bridge baik tingkat Nasional, Regional maupun Internasional.f. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.BAB IIKEANGGOTAANPasal 8Keanggotaan1. GABSI mengenal 3 (tiga) jenis keanggotaana. Anggota Biasa.b. Anggota Luar Biasa.c. Anggota Kehormatan.2. Syarat-syarat keanggotaan dari setiap jenis diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.Pasal 9Hak dan Kewajiban anggota1. Setiap anggota biasa mempunyai hak sebagai berikut:a. Mengikuti setiap kegiatan GABSI.b. Menyalurkan aspirasinya dalam Kongres dan Mukernas melalui Pengurus Gabungan dan Pengurus Provinsinya.c. Mengundurkan diri sebagai anggota GABSI.2. Setiap anggota tanpa memandang jenis keanggotaannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 berkewajiban untuk:a. Mematuhi seluruh ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan setiap Keputusan Kongres/Mukernas.b. Mematuhi dan tunduk atas keputusan ataupun kebijaksanaan GABSI.c. Mendukung setiap kegiatan GABSI, baik kegiatan yang bersifat Nasional, Regional maupun Internasional.Pasal 10Kehilangan Keanggotaan1. Setiap anggota dapat kehilangan statusnya sebagai anggota karena:a. Mengundurkan diri.b. Diberhentikan.c. Meninggal dunia.2. Kehilangan status keanggotaan sebagaimana dimaksud butir 10.1 diatas mengakibatkan hilangnya hak dan kewajiban di dalam organisasi tanpa kecuali.BAB IIIORGANISASI DAN PIMPINANPasal 11Organisasi1. GABSI adalah anggota KONI, PABF dan WBF.2. GABSI adalah satu-satunya Induk Organisasi Bridge di Indonesia.3. Tingkatan Struktur Organisasi diatur sebagai berikut:a. Tingkat Nasional.b. Tingkat Provinsi.c. Tingkat Kabupaten/Kotad. Tingkat Perkumpulan.Pasal 12Pimpinan Organisasi1. Pimpinan Organisasi adalah:a. Di tingkat Nasional yaitu Pengurus Besar.b. Di tingkat Propinsi yaitu Pengurus Provinsi (Pengprov).c. Di tingkat Kabupaten/Kota yaitu Pengurus Gabungan.d. Di tingkat Perkumpulan yaitu Pengurus Perkumpulan2. Pengurus Besar dipilih dan ditetapkan oleh Kongres.3. Pengurus Provinsi dipilih oleh Gabungan-Gabungan di tingkat Provinsi dan disahkan oleh Pengurus Besar.4. Pengurus Gabungan dipilih/diangkat oleh Pleno para Pimpinan Perkumpulan dan disahkan oleh Pengprov.5. Pengurus Perkumpulan disahkan oleh Pengurus Gabungan.6. Susunan serta tugas/kewajiban Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Gabungan, dan Pengurus Perkumpulan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.BAB IVMUSYAWARAH DAN RAPATPasal 13Musyawarah dan RapatRapat terdiri dari:a. Tingkat Nasional:1. Kongres.2. Mukernas.3. Rapat Pleno Pengurus Besar.b. Tingkat Provinsi, Rapat Pleno Pengurus Gabungan.c. Tingkat Kabupaten/Kota, Rapat Pleno Pengurus Perkumpulan.d. Kekuasaan tertinggi ada pada Kongres.BAB VKEKAYAAN DAN PENDAPATANPasal 14Kekayaan dan PendapatanKekayaan dan Pendapatan GABSI diperoleh dari:a. Uang Pangkal dan Iuran Anggota.b. Bantuan Pemerintah Pusat dan Daerah.c. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.d. Usaha lain yang sah menurut Hukum.BAB VIANGGARAN RUMAH TANGGAPasal 15Anggaran rumah Tangga1. Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut serta pelaksanaan dari Anggaran Dasar dan hanya dapat diubah oleh Kongres.2. Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.BAB VIIPERUBAHAN ANGGARAN DASARPasal 16Perubahan Anggaran DasarPerubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Kongres.BAB VIIIPEMBUBARANPasal 17Pembubaran1. Pembubaran GABSI hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk keperluan itu. 2. Kongres sebagaimana dimaksud butir 17.1 diatas hanya dapat diselenggarakan apabila diminta secara tertulis oleh paling sedikit ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota yang ada.BAB IXPENUTUPPasal 18PenutupAnggaran Dasar ini mulai berlaku sejak berdirinya GABSI pada tanggal 12 Desember 1953 dan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dilakukan pada Kongres GABSI XXII yang diselenggarakan di Jakarta, pada tanggal 30 Juni 2006.Jakarta, 1 Agustus 2006PENGURUS BESARGABUNGAN BRIDGE SELURUH INDONESIAWIMPY S. TJETJEP HARSUDI SOEPANDI Ketua Umum Sekretaris Jenderal
background menu
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,karena atas rahmat dan karuniaNya, maka Bridge Masuk dalam salah satu cabang olahraga yang akan di pertandingkandalam Seagames XXVI di Palembang pada tanggal 11-25 November 2011
textlogo
Copyright © 2011. Special design for PB GABSIemail : admin@gabsi.or.id