ANGGARAN RUMAH TANGGAGABUNGAN BRIDGE SELURUH INDONESIA(GABSI)PENDAHULUANAnggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap dan penjabaran dari Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan yang lengkap dalam rangka pelaksanaan kegiatan organisasi.Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur di Anggaran Rumah Tangga ini sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi, dituangkan di dalam ketentuan yang lain, pelaksanaannya dilakukan oleh Pengurus Besar berupa surat keputusan.BAB IUMUMPasal 1DasarAnggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan hak dan kekuasaan yang ada pada Kongres.Pasal 2Pemupukan Mental dan Fisik1. Meresapkan semangat Kebangsaan sebagai pengabdian bagi Bangsa dan Negara.2. Memupuk dan meningkatkan kekuatan jasmani dan rohani untuk mempertinggi prestasi olahraga bridge.3. Memperkokoh persatuan/kesatuan asional dan memupuk persahabatan antar Bangsa melalui olahraga Bridge. Pasal 3Pembinaan Teknik dan Prestasi1. Mendorong dan memberikan bimbingan berdirinya Perkumpulan/Gabungan Bridge secara masal dan teratur merambah ke seluruh pelosok tanah air.2. Memberikan bimbingan/tuntunan kepada semua Perkumpulan/Gabungan dalam soal-soal peraturan dan teknik permainan.3. Merencanakan, mengatur, mengadakan dan mengawasi pertandingan tingkat Daerah, Nasional, diantara anggota-anggotanya secara teratur dan berkesinambungan.4. Mempertinggi mutu olehraga Bridge secara ilmiah dalam rangka peningkatan prestasi.5. Mengusahakan agar olahraga bridge menjadi pelajaran di sekolah SD/SLTP/SMU baik intra kurikuler maupun ekstra kurikuler.6. Mengusahakan agar perlengkapan olahraga bridge dapat diperoleh di seluruh Indonesia dengan mudah dan semurah-murahnya.7. Mendatangkan tim-tim Bridge luar negeri untuk melakukan pertandingan-pertandingan di Indonesia dan mengirimkan olahragawan Bridge Indonesia untuk bertanding di Luar Negeri.8. Menyediakan literatur berupa buku-buku, brosur-brosur, majalah dan lain-lain tentang olahraga bridge.9. Mengadakan usaha-usaha lainnya yang bertujuan menjadikan olahraga bridge sebagai olahraga masyarakat.10. Mengadakan penyusunan ranking prestasi berdasarkan Master Poin pemain.Pasal 4Pemupukan Mutu dan Organisasi1. Menghimpun seluruh olahragawan Bridge dalam organisasi GABSI.2. Mempererat hubungan antara pusat dan daerah-daerah secara timbal balik.3. Menumbuhkan rasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap GABSI di kalangan anggota.4. Meningkatkan kualitas dan kesadaran berorganisasi.BAB IIKEANGGOTAANPasal 5Persyaratan Keanggotaan1. Anggota GABSI adalah perorangan yang telah mendaftarkan diri dan disetujui oleh Pengurus GABSI untuk menjadi anggota GABSI.2. Untuk dapat diterima menjadi anggota biasa, setiap pendaftar harus memenuhi persaratan sebagai berikut:a. Warga Negara Indonesia.b. Berkelakuan baik.c. Bersedia mematuhi AD/ART dan seluruh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh GABSI.d. Telah mendapat rekomendasi dari Pengurus Perkumpulan, Pengurus Gabungan dan Pengurus Provinsi dimana pendaftar tersebut bernaung.3. Anggota Luar Biasa adalah orang-orang yang bukan Warga Negara Indonesia, atau pelajar-pelajar dan pemain-pemain junior yang belum menjadi anggota sah GABSI.4. Anggota Kehormatan adalah orang-orang yang telah berjasa kepada organisasi GABSI, yang disahkan dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh GABSI.Pasal 6Prosedur Penerimaan Anggota1. Setiap orang yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum pada Pasal 5 diatas berhak mendaftarkan diri untuk menjadi anggota GABSI dengan cara mengajukan surat permohonan secara resmi kepada Pengurus Besar.2. Pengajuan surat permohonan dapat diwakilkan oleh Perkumpulan/ Gabungan/Pengprov dimana pemain tersebut bernaung.Pasal 7Kewajiban dan Hak-Hak Anggota1. Kewajiban Anggotaa. Setiap anggota wajib mematuhi AD/ART dan seluruh ketentuan lain yang dikeluarkan oleh organisasi GABSI.b. Tiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik GABSI dan memelihara persatuan dan kesatuan serta memupuk hubungan baik, antar pengurus olahragawan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.c. Setiap anggota harus mengutamakan kepentingan Nasional pada umumnya dan GABSI pada khususnya dari pada kepentingan perkumpulan atau kepentingan pribadi.d. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi disiplin organisasi dan menjauhkan diri dari perbuatan tercela.e. Setiap anggota wajib membayar Uang Pangkal dan Iuran Bulanan GABSI.2. Hak Anggotaa. Mendapatkan hak perlindungan/ pelayanan yang sama dari GABSI. b. Berhak memiliki Nomor dan Kartu Anggota GABSI, yang dikeluarkan oleh PB GABSI.c. Memiliki hak turut serta dalam segala kegiatan resmi GABSI sesuai dengan ketentuan organisasi.d. Mempunyai hak pilih yang diwakili oleh Pengurus Gabungan atau Pengurus Provinsinya dalam Kongres GABSI.e. Mempunyai hak untuk dipilih dalam pemilihan kepengurusan GABSI.Pasal 8Uang Pangkal dan Uang Iuran1. Besarnya Uang Pangkal dan Iuran Bulanan akan diatur pada Pasal-Pasal khusus dalam Bab mengenai Keuangan pada bagian lain dari Anggaran Rumah Tangga ini.2. Pembayaran uang iuran dapat dilakukan sekaligus untuk 1 (satu) tahun atau lebih dan dapat dibayarkan oleh organisasi dimana anggota tersebut bernaung.3. PB GABSI dapat merubah besarnya Uang Pangkal dan atau Iuran Bulanan atas persetujuan Kongres/Mukernas.Pasal 9Kehilangan Status KeanggotaanStatus keanggotaan di dalam GABSI hilang disebabkan:a. Karena meninggal dunia.b. Atas permintaan sendiri.c. Diskors atau dipecat karena dianggap menodai nama baik GABSI.d. Tidak menjalankan tata tertib, peraturan/ ketentuan yang ada dalam AD/ART atau ketentuan organisasi lainnya.Pasal 10Sanksi-Sanksi1. Sanksi terdiri dari:a. Teguran secara lisan.b. Peringatan tertulis.c. Hukuman percobaan.d. Skorsing selama-lamanya 24 bulan.e. Pemecatan.2. Skorsing hanya dapat berjalan paling lama untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan terus menerus, dan apabila tidak ada tindakan lanjutan yang dilakukan setelah lewatnya waktu 24 (dua puluh empat) bulan yang dimaksud, maka skorsing akan gugur dengan sendirinya.3. Pelaksanaan Sanksi.a. GABSI setiap saat dapat memberikan sanksi terhadap setiap anggotanya yang melanggar peraturan GABSI.b. Sanksi terhadap anggota perkumpulan bridge bisa juga dilakukan oleh perkumpulan bridge yang bersangkutan dan atau keputusan Pengurus Gabungan dimana perkumpulan bridge tersebut terdaftar sebagai anggotac. Sebelum skorsing/pemecatan dilakukan, dapat diberikan peringatan yang pertama dan kedua selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari.d. Anggota yang sedang menjalani skorsing kehilangan haknya sebagai anggota selama skorsing berlaku sedangkan kewajibannyasebagai anggota harus tetap terpenuhi.4. Pencabutan/Pengurangan Sanksi.a. Pengurus Besar dapat mencabut/menarik kembali atau mengurangi sanksi yang telah diberikan kepada anggotanya. b. Pengprov/Penggab dapat mencabut/ menarik kembali atau mengurangi sanksi menurut ayat 2 pasal ini langsung atas diri seorang pemain Pelatda/Pelatcab/Pusdiklat.Pasal 11Dasar Pemecatan/skorsingDasar pemecatan/skorsing seoarang anggota adalah :a. Anggota yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap satu atau beberapa ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan GABSI yang berlaku.b. Anggota yang bersangkutan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.c. Anggota yang bersangkutan mengkonsumsi makanan/minuman/obat-obatan yang dilarang oleh KONI Pusat, khususnya Organisasi Olahraga Bridge Regional ataupun Internasional (PABF dan WBF). d. Anggota yang bersangkutan melanggar prinsip-prinsip dasar olahraga, khususnya bridge.Pasal 12Naik BandingAnggota GABSI yang dikenakan sanksi dapat melakukan naik banding/membela diri dengan cara sebagai berikut:a. Anggota yang terkena sanksi oleh perkumpulannya dapat naik banding kepada Pengurus Gabungan, sedangkan anggota yang terkena sanksi langsung oleh Pengurus Gabungan dapat naik banding kepada Pengurus Provinsi dan Pengurus Besar. Keputusan banding adalah keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat.b. Perkumpulan bridge yang terkena sanksi langsung oleh Pengurus Gabungan dapat naik banding kepada Pengurus Provinsi/Besar. Keputusan banding adalah keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat.c. Setiap anggota yang dijatuhi sanksi skorsing/pemecatan berhak membela diri dan mendapatkan pembelaan dalam rapat pengurus lengkap Gabungan/Provinsi dan atau Pengurus Besar yang khusus diadakan untuk itu.d. Apabila anggota belum dapat menerima yang dimaksud ayat 3 pasal ini maka diberi kesempatan membela diri dalam forum Kongres/Mukernas/Mukerprov/Mukercab setelah menyampaikan permohonan izin secara tertulis kepada pimpinan sidang kongres/Mukernas/ Mukerprov/Mukercab.BAB IIIORGANISASIPasal 13Struktur Organisasi1. Induk Organisasi GABSI pusat dipimpin oleh suatu Pengurus Besar pada tingkat nasional, Pengurus Provinsi pada tingkat provinsi dan Pengurus Gabungan pada tingkat kabupaten/kota.2. Di tingkat Pusat dibentuk:a. Pelindung.b. Badan Pembina.c. Badan Pengawas.d. Badan Pengurus Besar.e. Komisi Kredensial.f. Komisi Teknik dan Arbitraseg. Biro Eksekutif.3. Badan Pembina terdiri dari satu orang Ketua, satu orang sekretaris dan 5 (lima) orang atau lebih anggota.4. Badan Pengawas terdiri dari satu orang Ketua, satu orang sekretaris dan 5 (lima) orang atau lebih anggota.5. Badan Pengurus Besar terdiri dari:a. Ketua Umum.b. Wakil Ketua Umum.c. Ketua Harian.d. Ketua Bidang Organisasi.e. Ketua Bidang Teknik.f. Ketua Bidang Pembinaan Prestasi.g. Ketua Bidang Pemasalanh. Ketua Bidang Dana.i. Ketua Bidang Luar Negeri.j. Ketua Bidang Daerahk. Ketua Bidang Hubungan Masyarakatl. Sekretaris Jenderal.m. Sekretaris I.n. Sekretaris II.o. Bendahara Umum.p. Bendahara I. q. Bendahara II.6. Ketua Umum atau Pengurus Harian berhak melengkapi struktur organisasi yaitu dengan memasukkan bidang-bidang yang dirasa perlu, menambah sub-sub bidang dan lain sebagainya.Pasal 14PelindungPelindung GABSI berwenang dan wajib untuk mengarahkan, membimbing, mengoreksi dan mengayomi Pengurus Besar sebagai induk Organisasi Bridge.Pasal 15Badan PembinaBadan Pembina berwenang dan wajib:a. Memberi nasihat baik diminta atau tidak diminta oleh Badan Pengurus.b. Mendorong Badan Pengurus dalam mengelola dan melaksanakan pembinaan keolahragaan Bridge Nasional, sesuai amanat Kongres.c. Membantu dan mendukung setiap tindakan Badan Pengurus Besar untuk peningkatan prestasi.Pasal 16Badan PengawasBadan Pengawas berwenang dan wajib:a. Mengawasi jalannya organisasi GABSI.b. Memberikan teguran-teguran kepada Pengurus Besar bilamana terdapat penyimpangan-penyimpangan di dalam menjalankan amanah Kongres.Pasal 17Badan Pengurus1. Badan Pengurus bertugas dan wajib:a. Melaksanakan semua keputusan Kongres dan bertanggung jawab kepada Kongres.b. Mewakili organisasi baik ke dalam maupun ke luar.c. Membuat peraturan-aturan, keputusan serta pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan keputusan Kongres.d. Mempertimbangkan, memperhatikan dengan seksama serta mematuhi petunjuk-petunjuk dari Pelindung, Badan Pembina dan Badan Pengawas.2. Dalam melaksanakan urusan tata-usaha, personalia, perlengkapan dan rumah tangga organisasi, maka Ketua Biro Eksekutif dalam melakukan tugasnya dibantu oleh aparat Biro Eksekutif.3. Pekerjaan sehari-hari Badan Pengurus Besar dilaksanakan oleh Pengurus Harian yang terdiri dari:a. Wakil Ketua Umumb. Ketua Harianc. Ketua-Ketua Bidangd. Sekretaris Jenderale. Bendahara UmumPasal 18Pemilihan Pengurus Besar1. Kongres memilih 5 (lima) orang formatur yang diberi mandat untuk membentuk Badan Pengurus Besar.2. Formatur terdiri atas:a. Satu orang unsur Pengurus Besar.b. Satu orang unsur Pengurus Gabungan Bridge dari DKI Jakarta.c. Tiga orang unsur Daerah lainnya.3. Pimpinan formatur dipilih dan ditetapkan oleh ke 5 (lima) formatur tersebut.4. Sebelum penutupan Kejurnas, para formatur sudah harus berhasil memilih Ketua Umum definitif.5. Susunan Badan Pengurus Besar selengkapnya harus diumumkan secepat mungkin dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Kongres.Pasal 19Masa Jabatan Pengurus Besar1. Masa jabatan Badan Pengurus Besar ditetapkan 4 (empat) tahun lamanya, dan anggota-anggotanya dapat dipilih kembali.2. Badan Pengurus Besar berstatus demisioner pada waktu formatur terbentuk.3. Dalam hal Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugasnya, jabatan tersebut dijabat sementara oleh Wakil Ketua Umum atau anggota Pengurus Besar lainnya yang ditunjuk oleh Ketua Umum, paling lama sampai dengan Kongres/Mukernas berikutnya.Pasal 20Pemberhentian Pengurus Besar1. Ketua Umum Badan Pengurus Besar dapat meletakkan jabatannya dengan alasan-alasan yang dapat diterima dan kekosongan jabatan itu harus diisi.2. Anggota Badan Pengurus dapat meletakkan jabatannya dengan alasan-alasan yang dapat diterima dan kekosongan jabatan itu harus diisi.3. Dalam hal diantara anggota Badan Pengurus Besar tidak terdapat persesuaian kebijaksanaan, maka Ketua Umum dapat memberhentikan anggota Badan Pengurus yang dianggap tidak dapat bekerja sama dan menetapkan penggantinya dengan persetujuan Dewan Pembina.4. Bila dalam hal Ketua Umum menyimpang dari kebijaksanaan Kongres, maka anggota Badan Pengurus Besar dengan quorum ¾ (tiga perempat) menyetujui, dapat mengusulkan kepada Dewan Pembina untuk membebas tugaskan Ketua Umum tersebut.Pasal 21Peraturan Pelengkap dan Pengisian Jabatan1. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab Badan Pengurus Besar dengan aparatnya akan dirinci dalam suatu surat keputusan Badan Pengurus Besar dengan ketentuan tidak boleh bertentangan dengan setiap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.2. Bila terjadi kelowongan dalam susunan Badan Pengurus Besar, pengisiannya dilakukan oleh Ketua Umum dan selanjutnya diajukan kepada Mukernas untuk dikukuhkan.Pasal 22Komisi Kredensial1. Komisi Kredensial adalah kumpulan orang-orang yang cukup berwibawa dan dianggap mampu untuk menyelesaikan setiap masalah yang berhubungan dengan setiap kegiatan GABSI.2. Komisi Kredensial bertugas mengawasi setiap kejuaraan/kegiatan GABSI lainnya. Komisi ini berhak menolak/menerima keikutsertaan seseorang/sekelompok orang dalam sebuah kegiatan resmi GABSI.3. Komisi Kredensial sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 9 (sembilan) orang.4. Anggota Komisi Kredensial sebaiknya berasal dari sebagian Pengurus GABSI ditambah dengan beberapa perwakilan dari daerah.Pasal 23Komisi Teknik dan Arbitrase1. Komisi Teknik dan Arbitrase adalah kumpulan orang-orang yang dianggap sudah sangat menguasai Teknik, Peraturan dan Etika Bridge.2. Komisi Teknik dan Arbitrase bertugas membantu Pengurus Besar dalam menjalankan kegiatan bridge, memberi nasihat dan petunjuk-petunjuk yang berhubungan dengan Teknik Bridge, serta menjadi Komisi Arbitrase dalam pertandingan-pertandingan bridge di tanah air.3. Komisi Teknik dan Arbitrase sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 9 (sembilan) orang.4. Anggota Komisi Teknik dan Arbitrase sebaiknya berasal dari Pengurus Bidang Teknik GABSI ditambah dengan beberapa perwakilan dari daerah.Pasal 24Biro Eksekutif1. Biro Eksekutif terdiri dari Ketua, Sekretaris, Sekretaris Master Point, Bendahara, Bidang Pertandingan dan Bidang Umum.2. Biro Ekeskutif bertugas menjalankan kegiatan bridge sehari-hari sebagai kepanjangan tangan dari Pengurus Besar.3. Ketua Biro Eksekutif secara ‘ex officio’ menjadi anggota Pengurus Besar GABSI, sedangkan anggota Biro Eksekutif lainnya bisa juga merangkap sebagai anggota Pengurus Besar GABSI atau Badan dan Komisi Pengurus Besar lainnya.Pasal 25Pengurus Provinsi1. Pengurus Provinsi sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bidang Organisasi dan Bidang Teknik.2. Pengprov yang memenuhi persyaratan adalah yang telah mempunyai paling sedikit 2 (dua) Pengurus Gabungan (Penggab). 3. Pengurus Provinsi adalah unsur pelaksana utama dan juga merupakan pembina organisasi GABSI di daerah (provinsi). 4. Pengurus Provinsi (Pengprov) dipilih oleh Gabungan-Gabungan dari daerah wilayah kerjanya melalui Musyawarah Provinsi (Musprov) dan disahkan oleh Pengurus Besar.5. Pengprov membuat pedoman kerja yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga GABSI dan keputusan Kongres.6. Masa jabatan untuk Pengprov ditentukan untuk 4 (empat) tahun masa kerja.Pasal 26Tugas dan Kewajiban Pengurus Provinsi1. Memelihara dan mengembangkan organisasi provinsi.2. Melaksanakan pembinaan administratif rutin dan pengawasan serta lain-lain kegiatan pembinaan yang didelegasikan oleh Badan Pengurus Besar.3. Mewakili GABSI dalam memelihara dan mengatur hubungan kerja dengan segenap instansi dan masyarakat dalam rangka pemeliharaan dan perkembangan organisasi GABSI di provinsi.4. Melaksanakan dan membuat evaluasi serta laporan tentang tugas-tugas serta usaha-usaha baik di bidang organisasi, administrasi dan teknik/prestasi.5. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai ketentuan yang diberikan Badan Pengurus Besar.6. Dalam melaksanakan tugas/wewenang tersebut diatas, Pengprov bertanggung jawab kepada Pleno Pengurus Gabungan dan Pengurus Besar.Pasal 27Pengurus Gabungan1. Pengurus Gabungan Bridge harus memenuhi syarat sebagai berikut:a. Sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) perkumpulan.b. Sekurang-kurangnya setiap perkumpulan mempunyai 12 (dua belas) anggota.c. Tunduk kepada AD/ART dan segala peraturan GABSI.d. Masa bakti Pengurus Gabungan ditetapkan untuk 4 (empat) tahun masa kerja.e. Setiap Gabungan wajib mendaftarkan secara tertulis kepada Pengurus Besar melalui Pengprov masing-masing, disertai pedoman kerja, susunan Pengurus Gabungan/Perkumpulan dengan daftar anggota-anggotanya.2. Ketentuan-ketentuan lain tentang Pengurus Gabungan/ Perkumpulan diatur masing-masing dalam AD/ART Gabungan/Perkumpulan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan keputusan Pengurus Besar.BAB IVRAPAT-RAPATPasal 28Kongres1. Kongres diadakan 4 (empat) tahun sekali yang dihadiri oleh utusan dari Gabungan dan Pengurus Provinsi.2. Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas inisiatif dari 1/3 (sepertiga) Gabungan dari seluruh Indonesia.3. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Kongres, Pengurus Besar harus menyampaikan undangan kepada Gabungan-Gabungan dengan disertai acara Kongres dan laporan kerja Pengurus Besar.4. Dalam Kongres, Pengurus Besar harus memberikan laporan dan pertanggung jawab selama jabatan mengenai:a. Pelaksanaan hasil keputusan Kongres.b. Laporan Keuangan.c. Kebijaksanaan yang diambil dalam rangka melaksanakan program/rencana kerja Pengurus Besar.5. Tempat Kongres berikutnya ditetapkan selambat-lambatnya pada saat Kejuaraan Nasional satu tahun sebelum Kongres dan sedapat-dapatnya pelaksanaan Kongres disesuaikan dengan periode pertandingan Kejuaraan Nasional.6. Kongres adalah sah jika dihadiri oleh paling sedikit 1/3 + 1 (sepertiga ditambah satu) jumlah Gabungan yang terdaftar.7. Jika jumlah yang hadir kurang dari yang dimaksud pada ayat 6 diatas, maka harus diadakan Kongres berikutnya dalam waktu yang ditetapkan oleh utusan-utusan yang telah hadir. Kongres berikutnya dapat dianggap sah walaupun jumlah yang hadir kurang dari yang dimaksud pada Pasal 25 ayat 6.8. Setiap Gabungan mengirim utusannya ke Kongres dengan membawa surat kuasa mandat yang ditanda-tangani oleh Ketua dan Sekretaris Gabungan.9. Pengurus Provinsi yang berkedudukan di tingkat propinsi dapat menerima mandat tertulis dari Gabungan-Gabungan yang ada di wilayahnya.10. Keputusan Kongres diusahakan berdasarkan musyawarah dan mufakat.11. Keputusan Kongres adalah sah bila disetujui oleh ½ jumlah suara + 1 (setengah tambah satu) dari utusan yang hadir.12. Keputusan-keputusan tersebut seperti yang dimaksud pada ayat 25.11 hanya dapat diubah atau dibatalkan oleh Kongres.Pasal 29Hak Suara dalam Kongres1. Setiap Gabungan memiliki 1 (satu) hak suara yang di dalam Kongres.2. Setiap Pengprov memiliki 2 (dua) hak suara di dalam Kongres. Pasal 30Musyawarah Kerja Nasional1. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) adalah sidang yang dihadiri oleh Pengurus Besar dan Pengprov seluruh Indonesia.2. Mukernas diadakan 4 (empat) tahun sekali diantara 2 (dua) Kongres.3. Tempat Mukernas berikutnya ditetapkan selambat-lambatnya pada saat Kejuaraan Nasional satu tahun sebelum Kongres dan sedapat-dapatnya pelaksanaan Mukernas disesuaikan dengan periode pertandingan Kejuaraan Nasional.4. Mukernas diadakan untuk membicarakan kemajuan organisasi dan pembinaan organisasi dalam hal:a. Mengevaluasi hasil kerja Pengurus Besar selama 2 (dua) tahun terakhir.b. Memberikan saran-saran kepada Pengurus Besar.c. Menetapkan Kongres/Mukernas/Kejurnas berikut.d. Bila dipandang perlu, memberikan wewenang kepada Ketua Umum untuk merubah susunan Pengurus Besar dalam periode 2 (dua) tahun yang tersisa.e. Bila dipandang perlu, membuat rancangan perubahan AD/ART untuk diajukan pada Kongres berikutnya.Pasal 31Sidang Pengurus Besar GABSI1. Sidang Pleno Pengurus Besar adalah sidang yang dihadiri oleh semua anggota Pengurus Besar dan dipimpin oleh Ketua Umum/Ketua Harian/Ketua Bidang. Sidang ini diadakan sedikit-dikitnya enam bulan sekali, atau atas inisiatif Ketua Umum/Wakil Ketua Umum.2. Sidang Pleno Pengurus Besar adalah sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 (setengah tambah satu) dari seluruh jumlah anggota Pengurus Besar.3. Jika jumlah yang hadir kurang dari seperti yang dimaksud pada Pasal 27 ayat 3, maka Pengurus Harian dapat mengambil kebijaksanaan tersendiri.Pasal 32Sidang Pleno Gabungan1. Sidang Pleno Gabungan adalah Musyawarah Provinsi (Musprov) yang dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali.2. Sidang Pleno Gabungan adalah sah jika dihadiri oleh ½ + 1 (setengah tambah satu) dari jumlah anggotanya.3. Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan dapat juga diadakan atas permintaan sedikit-dikitnya ½ (setengah) dari jumlah Gabungan.BAB VPENGUKUHAN PENGURUS PROVINSI, PENGURUS GABUNGAN DAN PENGURUS PERKUMPULANPasal 33Pengukuhan Pengurus Tingkat Provinsi1. Pengurus Provinsi dikukuhkan oleh Pengurus Besar dengan suatu surat keputusan.2. Pengurus perkumpulan dikukuhkan oleh Pengurus Gabungan yang membawahi perkumpulan yang bersangkutan.Pasal 34Pelantikan Pengurus Tingkat Provinsi1. Pengurus Provinsi dilantik oleh Pengurus Besar, pelantikan dilaksanakan di tempat kedudukan dari Pengurus Provinsi yang dilantik tersebut. Tata cara pelantikan Pengurus Provinsi akan diatur secara tersendiri oleh Pengurus Besar dengan suatu surat keputusan.2. Pengurus Gabungan dilantik oleh Pengurus Provinsi dengan suatu surat keputusan.BAB VILAMBANG DAN BENDERA GABSIPasal 35LambangLambang organisasi adalah sebagaimana yang dirinci dalam Lampiran I yang merupakan bagian integral dan tidak terpisah dari Anggaran Rumah Tangga ini dengan penjelasan dan pengertian sebagai berikut:Bentuk: Empat persegi panjang berbanding 3:2, warna dasar putih ditandai oleh sayap berwarna hijau, dilengkapi dengan empat jenis simbol kartu menurut bentuk dan warnanya masing-masing.Arti: Semangat dan persatuan kejuangan yang tidak kunjung padam.Penjelasan: Di dalam menjunjung tinggi keagungan serta kemuliaan olahraga sejati dengan semboyan: Kejujuran, Persatuan dan Prestasi.Pasal 36Bendera1. Bendera organisasi berwarna putih, yang melambangkan kesucian dan kesetiaan.2. Bentuk, warna dan ukuran bendera organisasi adalah sebagaimana yang dirinci dalam Lampiran II yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini.3. Bendera organisasi wajib dikibarkan pada setiap kegiatan organisasi, antara lain Kongres, Mukernas, Kejuaraan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah tanpa kecuali.BAB VIIKEUANGANPasal 37Uang Pangkal1. Uang pangkal Anggota Biasa ditetapkan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Bila ada anggota yang merasa berkeberatan, dapat mengajukan keringanan kepada PB GABSI.2. Uang pangkal bagi Anggota Luar Biasa ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bagi anggota asing dan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) bagi anggota junior/pelajar.3. Anggota Kehormatan dibebaskan dari membayar Uang Pangkal.Pasal 38Iuran Bulanan1. Iuran Bulanan bagi Anggota biasa ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).2. Iuran Bulanan bagi Anggota Luar Biasa ditetapkan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) bagi anggota asing dan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) bagi anggota junior/pelajar.3. Anggota Kehormatan dibebaskan dari membayar Iuaran Bulanan.4. Anggota yang tidak membayar Iuran Bulanan selama 6 (enam) bulan berturut-turut dan setelah diperingatkan oleh Pengurus Besar belum juga memenuhi kewajibannya, jika tidak ada alasan-alasan yang dapat diterima, dapat diberhentikan sementara sebagai anggota.Pasal 39Iuran Gabungan1. Tiap Gabungan diwajibkan membayar iuran bulanan kepada Pengurus Besar sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) per perkumpulan, minimal 2 (dua) perkumpulan.2. Gabungan yang tidak membayar iuran selama 6 (enam) bulan berturut-turut dan setelah diperingatkan oleh Pengurus Besar belum juga memenuhi kewajibannya, jika tidak ada alasan-alasan yang dapat diterima oleh Pengurus Besar, maka Gabungan tersebut tidak diperkenankan ikut dalam pertandingan Kejurnas dan juga tidak mempunyai Hak Suara dalam Kongres.3. Setiap Gabungan yang tidak membayar iuran selama dua tahun berturut-turut, maka Gabungan tersebut dapat dibekukan keberadaannya oleh GABSI.Pasal 40Pembukuan1. Pelaksanaan pembukuan dan keuangan organisasi untuk semua tingkat, baik di pusat maupun di daerah tanpa kecuali, dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pembukuan yang berlaku secara umum di Indonesia.2. Tahun buku organisasi untuk semua tingkat, baik pusat maupun di daerah tanpa kecuali dimulai pada tanggal 1 April dan diakhiri pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.Pasal 41Laporan Keuangan1. Pengurus Besar menyampaikan laporan keuangan kepada dan di dalam Kongres/Mukernas.2. Pengurus Provinsi menyampaikan laporan keuangan kepada dan di dalam Rakerprov.BAB VIIILAIN-LAINPasal 42Lembaga Pelengkap1. Dalam rangka memenuhi setiap dan segala hak dan kewajiban Pengurus sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga, maka Pengurus Besar dapat mendirikan dan membentuk usaha dan atau lembaga pelengkap yang dianggap perlu.2. Usaha dan atau lembaga yang dibentuk dan didirikan oleh Pengurus Besar sebagaimana dimaksud ayat 39.1, harus dilaporkan kepada Kongres/Mukernas yang terdekat untuk mendapat persetujuan. Apabila ternyata Kongres/Mukernas menolak memberikan persetujuannya, maka usaha dan atau lembaga dimaksud harus segera dihentikan dan dibubarkan.Pasal 43Perubahan Anggaran Rumah Tangga1. Perubahan terhadap ketentuan dari Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh dan di dalam Kongres.2. Segala sesuatu yang belum diatur atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka hal tersebut akan diatur oleh Pengurus Besar di dalah suatu atau beberapa peraturan, atau keputusan, dengan ketentuan bahwa peraturan dan keputusan dimaksud tidak bertentangan dengan setiap ketentuan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.BAB IXMASA BERLAKU DAN PERATURAN PERALIHANPasal 44Masa BerlakuAnggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2006. Anggaran Rumah Tangga ini telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir dilakukan dalam Kongres GABSI XXII yang diselenggarakan di Jakarta, pada tanggal 30 Juni 2006, sebagaimana dituangkan dalam surat keputusan Nomor 1A/PB GABSI/VIII/06 tanggal 1 Agustus 2006.Pasal 45Peraturan PeralihanApabila untuk melaksanakan suatu atau beberapa ketentuan Anggaran Rumah Tangga ini diperlukan peraturan peralihan atau penjelasan lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilaksanakan oleh Pengurus Besar.Jakarta, 1 Agustus 2006PENGURUS BESARGABUNGAN BRIDGE SELURUH INDONESIAWIMPY S. TJETJEP HARSUDI SOEPANDIKetua Umum Sekretaris Jenderal



